Tasikmalaya, 13 Desember 2024 – Tim Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan dua pria asal Tamansari, Kota Tasikmalaya, yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Kedua pelaku, DA (30 tahun) dan MUL (28 tahun), warga Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, diamankan pada hari Rabu 11 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah DA yang beralamat di Kp. Cicantel, RT 004 RW 008, Kel. Mulyasari, Kec. Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo mengungkapkan bahwa petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
Baca juga:
Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
|
1 paket dus coklat dibalut plastik hitam yang berisi 1 pot/toples putih yang mengandung 1.000 pil putih berlogo Y dan 100 pil tramadol dalam kemasan strip.
1 bungkus rokok merk Jazy Bold berisi 56 bungkus aluminium foil warna merah dan 2 bungkus aluminium foil warna silver, masing-masing berisi 3 pil putih berlogo Y.
2 buah handphone (merk OPPO A76 dan Samsung) beserta SIM card yang digunakan untuk transaksi obat-obatan tersebut.
Dalam penggeledahan di rumah DA, petugas menemukan barang bukti yang diduga digunakan untuk peredaran obat tanpa izin atau memenuhi standar farmasi. Setelah dilakukan interogasi, terungkap bahwa obat tersebut milik MUL, yang diketahui merupakan seorang residivis. MUL mendapatkan obat tersebut melalui transaksi online.
Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan: Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, dan pengedaran obat-obatan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan dan persyaratan lainnya.
Polres Tasikmalaya Kota akan terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tasikmalaya.