Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tiga Kasus Kriminal: Rudapaksa, Penganiayaan, dan Percobaan Pemerasan

    Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tiga Kasus Kriminal: Rudapaksa, Penganiayaan, dan Percobaan Pemerasan

    POLRES TASIKMALAYA KOTA –  
    Pada Kamis, 16 Januari 2025, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, S.I.K., M.Si., menggelar konferensi pers untuk mengungkap tiga kasus kriminal yang tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Ketiga kasus tersebut meliputi rudapaksa yang melibatkan pimpinan lembaga pendidikan, penganiayaan dengan senjata api rakitan, dan percobaan pemerasan di Indomaret.

    1. Kasus Rudapaksa oleh Pimpinan Lembaga Pendidikan  
    Kasus pertama melibatkan A (45), pimpinan sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Mangkubumi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap santriwatinya yang masih berusia 13 tahun. A melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak 2023 hingga 2024 di rumah pribadinya, yang berdekatan dengan lembaga pendidikan tempat korban belajar. Modus pelaku adalah membohongi korban dengan alasan menyuruhnya beres-beres rumah dan kemudian membawanya ke kamar untuk melakukan aksi tersebut. Setelah kejadian, pelaku meminta korban untuk menjaga rahasia. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya pada 6 Januari 2025. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    2. Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Senpi Rakitan  
    Kasus kedua melibatkan CS alias Cueng (42), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, pengrusakan, dan kepemilikan senjata api rakitan. Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2025, di rumah kakak kandungnya, di mana pelaku menabrakkan mobil ke pintu garasi rumah korban dan kemudian melakukan penganiayaan. Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan senjata api rakitan berpeluru tajam yang dimiliki pelaku. Kasat Reskrim, AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah sakit hati akibat masalah keluarga. Pelaku dijerat dengan Pasal 200, 406, dan 351 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki asal senjata api tersebut.

    3. Kasus Percobaan Pemerasan di Indomaret  
    Kasus ketiga melibatkan percobaan pemerasan yang terjadi pada 9 Januari 2025 sekitar pukul 07.30 di Indomaret yang terletak di Kompleks Perumahan Mutiara Tasik Regensi, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungusari. Tersangka, berinisial WB (30), warga Desa Mekar Wangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, memasuki toko dengan menodongkan senjata api yang ternyata merupakan air softgun. Modus pelaku adalah mengikat tangan dan mulut korban dengan lakban dan tali ripet. Namun, ketika berusaha melarikan diri, tersangka dihalangi oleh masyarakat sekitar dan sempat menodongkan senjata kepada mereka. Karena panik, tersangka jatuh dari motor dan berhasil diamankan oleh warga. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Percobaan Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    Polres Tasikmalaya Kota terus mendalami ketiga kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditangani dengan tegas.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Press Conference polres tasikmalaya kota...

    Artikel Berikutnya

    PROPAM POLRES TASIK KOTA MELAKSANAKAN BAKTI...

    Berita terkait

    Bhabinkamtibmas Kel. Setiawargi Polsek Tamansari Polres Tasik Kota Menghadiri undangan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Tingkat Kel. Setiawargi, Kec. Tamansari Tahun 2025 dalam rangka mendukung Penyusunan rencana kerja Pemerintah daerah (RKPD) tahun 2026 dengan tema percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan dasar untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
    Giat Patroli siang Polsek Manonjaya Sambil Sambang dan Silaturahmi Warga Masyarakat Wilayah Manonjaya*
    Press Conference polres tasikmalaya kota Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Tasikmalaya Tersangka Kasus Rudapaksa Santriwati
    Patroli KRYD Malam Polsek Jamanis Polres Tasikmalaya Kota: Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Kapolres Tasikmalaya Kota Ziarah ke Keluarga Almarhum Aipda Anumerta Anditia Munartomo
    Antisipasi Rawan Macet dan Rawan Laka, Polsek Kawalu Atur Lalulintas
    Antisipasi Rawan Macet dan Rawan Laka, Polsek Rajapolah Gatur Lalulintas
    Sat Tahti Polres Tasikmalaya Kota Bersama Pawas dan Propam Rutin Periksa Ruang Tahanan
    Dokkes Polres Tasikmalaya Kota Rutin Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Tahanan
    Bhabinkamtibmas Polsek Tamansari laksanakan Sambang Warga Kel. Sukahurip
    Jaga Kondusifitas Kamtibmas dan Kelancaran Lalu Lintas , Polsek Kawalu Gelar pengamanan Ngabuburit
    Ciptakan Ngabuburit Warga yang Nyaman, Polsek Karangjaya Lakukan Pengamanan
    Sambangi Gudang Logistik KPU, Kapolres Tasikmalaya Kota Pastikan Penyimpanan Aman dan  Distribusi Lancar
    Bhabinkamtibmas Desa Dirgahayu mlksnkn giat sambang ke warga binaan Ds.Dirgahayu Polsek Kadipaten
    Polisi Di Tasikmalaya Bantu Dorong Kendaraan yang Tak Kuat Menanjak Di Obyek Wisata Galunggung.

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara 
    Polres Tasikmalaya Kota menggelar kerjasama Penanaman Jagung Serentak 1 juta Hektar
    Polri Targetkan Penanaman Satu Juta Hektare Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
    Polres Tasikmalaya Kota Dukung Program Pemerintah lakukan Penanaman Jagung Serentak 

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll