Polres Tasik Kota– Polsek Karangjaya, Polres Tasikmalaya Kota, turut serta mendampingi pihak terkait dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan menjelang Pilkada 2024.
Kegiatan penertiban APK ini melibatkan aparat kepolisian, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kampanye berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Karangjaya, Iptu Toni , menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menghindari pelanggaran terkait pemasangan APK di tempat yang tidak sesuai atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. "Kami bersama Panwaslu dan KPU Karangjaya melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang di tempat yang dilarang atau tidak sesuai dengan aturan, seperti di jalan raya atau di fasilitas umum yang tidak diperbolehkan. Kami ingin memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan jujur, adil, dan tanpa gangguan, " ujarnya
Selama proses penertiban, Polsek Karangjaya memberikan pengawalan dan keamanan untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan tertib. Penertiban ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif, dengan mengedepankan kesadaran masyarakat dan para peserta Pilkada agar mematuhi peraturan yang berlaku.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Kapolsek menambahkan bahwa selain penertiban APK, pihaknya juga terus mengawasi segala bentuk kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerawanan.